Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa identitas keenam Orang saksi yang diperiksa tersebut
yaitu:
1) AR selaku Staff Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.
2) K selaku VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka.
3) GFK selaku VP Management Accounting PT Sigma Cipta Caraka.
4) S selaku VP Cash Management PT Sigma Cipta Caraka.
5) SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka.
6) FLG selaku Staff Administrasi PT Surya Raya Investama.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, terangnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.(Red/at).