Daerah  

Ogah Saran Gubsu, Bupati Nias Tak Mampu Serap Anggaran Rp 92 Miliar.

Nias-Seputarindonesia.co.id.

Ogahnya Bupati Nias menuruti saran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk kembali membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, akibatnya tidak mampu menyerap anggaran sebesar Rp 92 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS) Onlihu Ndraha kepada media ini melalui press releas tertulisnya Sabtu (14/10/2023).

“Bupati Nias itu ogah terhadap saran Gubsu. Menyebabkan selisih anggaran atau Silva di tahun 2022 dengan nilai Rp 92 miliar tidak dapat diserap di tahun 2023 ini” tulis Onlihu.

Onlihu menyampaikan, berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 900.1/19268/2023 perihal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, tanggal 28 Juli 2023. Dalam surat itu menyebutkan bahwa Bupati Nias telah menyerahkan Peraturan Bupati Nias tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2022 (5/7/2023).

Lanjut Gubernur Sumatera Utara, berdasarkan amanat Pasal 194 ayat 3 Peraturn Pemerintahn Nomor 12 Tahun 2019, persetujuan bersama (Pemerintah Daerah dan DPRD) dan ayat (2) dikatakan paling terlambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dari hal itu, Gubsu mengharapkan agar Bupati Nias kembali mengupayakan pembahasan dan penetapan bersama DPRD tentang Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan disrahkan paling lambat 31 Juli 2023.

“Realitanya Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu ini dan tetap memberlakukan Peraturan Kepala Daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022” ujar Onlihu.

Dampak dari tidakadanya Peraturan Daerah – yang ditetapkan bersama Pemda dan DPRD Nias, tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 sangat banyak seperti gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2023 dan seluruh silva di tahun 2022 tidak dapat digunakan di tahun 2023 ini.

Menurut Onlihu mengapa Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu, kemungkinan pelaksanaan roda Pemerintahan Kabupaten Nias yang digunakan saat ini adalah manajemen perusahaan dan ketidaktranparanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ini menandakan Bupati Nias anti kritik dan selalu menunjukkan sikap arogansi serta kurangnya pemahaman bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah itu eksekutif dan legislative.

Azas Rechsvaardinging Theorieen
Gagalnya penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 langkah tepat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias. “Kalau laju sudah salah jalur ya harus dihentikan”.

Dan hal ini tidak berdampak luas kepada kaum Marhaen (buruh, petani, nelayan, dan pedagang kecil lainnya). Melainkan hanya kepada para pengusahan dan golongan menengah ke atas.

Dijelaskan Onlihu berdasarkan UU Nomor 23/2023 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 317 ayat 4 berbunyi penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 179 ayat 3 berbunyi penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Yang terjadi, LPJ APBD TA 2022, bukan produk Perda melainkan PERKADA. Tentu bertentangan dengan kedua regulasi tadi” ungkap Onlihu.

Berdasarkan hal itu, wajarlah bila sejumlah anggota DPRD Nias tidak mau mengambil resiko untuk mengesahkan Perda P-APBD TA 2023. Bila hal itu mereka (DPRD-Red) setujui maka sama halnya menggali kuburan sendiri. Sumber anggarannya dari selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran tahun 2022 (Silva).

“Ketika produk Perda salah dan mengakibatkan adanya kerugian negara sanksinya adalah pidana” kata Onlihu.
Lanjutnya, dari sejumlah informasi yang dihimpunnya, lambannya DPRD Nias mengesahkan Perda tentang Laporan Pertanggungjabwan APBD TA 2022 akibat ketidaktransparannya Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen. Tentu fungsi lembaga DPRD sebagai pengawasan dan pembuat regulasi harus dijalankan.

Upaya Pemda Nias mendesak sejumlah DPRD agar mengesahkan P-APBD sama halnya seperti memasang jebakan Batman. Oleh karena itu, kepada seluruh wakil rakyat kiranya lebih mawas diri dan tidak memahami akibat sebab dari hasil regulasi yang disahkan.

Namun, hal yang sangat menggelikan itu press release yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias pertanggal 30 September 2023 yang lalu. Menurut Onlihu bahwa azas yang digunakan Pemda yakni Rechsvaardinging Theorieen yakni teori yang dijadikan alas an-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, agar diujung pemerintahan ini tidak kembali terulang, maka Bupati Nias harus menyadari bahwa DPRD itu juga punya andil dalam kepemimpinannya serta sikap arogansi dan anti kritik harus dihentikan. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *