MOJOKERTO ~ Belasan ketua LSM Mojokerto Raya hari ini sedang berkumpul di salah satu rumah makan wilayah Mojosari, tanggapi balasan surat yang ditujukan ke Bupati Mojokerto Kamis sore, 12/10/2023.
Para aktivis LSM dari berbagai bidang sore ini kumpul di Warung Soto senit Jl. Gajahmada Mojosari, tengah membahas perkembangan terkini mojokerto, serta berdiskusi tentang Balasan surat usulan dan koreksi dari berbagai Ketua yang dituangkan dalam pertemuan di Hotel Vanda Trawas.
Terlihat hadir dalam acara tersebut pentolan-pentolan LSM Mojokerto, H Machradji, Suliyono,Drs, Kartiwi, Bpk Urip, Bpk Sutiyarjo, Rudy W dan belasan Ketua LSM Mojokerto lainnya. Pantauan wartawan dilokasi, mula-mula diskusi berjalan dingin tapi kemudian naik tensi diskusi tambah hangat, saling beragumen untuk menentukan langkah selanjutnya, setelah semua LSM yang hadir menyatakan ketidak puasan atas balasan Surat dari Bupati yang hanya di tanda tangani oleh Sekdakab.
Suliyono pimpinan rapat saat diwawancarai mengatakan, Gabungan LSM membuat pengaduan dan koreksi, tuntutannya adalah penyelesaian terhadap banyak hal penegakan supremasi hukum terhadap penjarahan Sumberdaya alam tambang liar yang tidak berijin di Kutogirang Ngoro, ring selatan gondang dan semua di wilayah Kabupaten Mojokerto tanpa kecuali,” ungkapnya.
Perusakan lingkungan hidup yang semakin Menjamur setelah ada razia dari Mabes Polri dalam hitungan beberapa minggu kemudian di buka lagi, banjir air limpahan dari NIP instruksi Bupati meminta pihak NIP untuk membuat 316 sumur resapan adalah upaya lips service saja kenapa demikian ?!
Karena tidak menyelesaikan persoalan tetapi lebih cenderung muter muter dari persoalan.
Yang kami minta adalah penyelesaian bukan argumetasi. Jujur kami sangat kecewa terhadap Pemkab. Untuk apa ada Pakta Integritas jika Integritas itu sendiri diabaikan.
Hari ini kami dengan rekan rekan LSM melakukan kajian terhadap jawaban dari Bupati melalui Sekdakab dan kami menilai semua jawaban normatif pertanyaan dijawab argumentasi untuk itu dirasa perlu kita membuka fakta-fakta dan bukti-bukti penjarahan sumberdaya alam telah dilakukan pembiaran dengan argumentasi bukan kewenangan Pemkab,” terang Suliyono.
Kami akan mengirim surat ke Bupati untuk meminta Audensi dan mendorong Bupati untuk lebih tegas dan bijak merespon issue sentral yang menjadi momok untuk mewujudkan visi misi menuju Mojokerto Maju Adil dan Makmur.
Masukan dari rekan rekan Ketua ketua LSM pengaduan ini nanti juga akan di sampaikan APH di Senayan kementerian dan Presiden RI. (har)