News  

Pt kemilau rejeki di duga mau kuasai tanah desa dan warga padahal cacat administratif.

Sukabumi – Seputarindonesia.co.id – Pihak Pengadilan Negeri Cibadak Panitera Sumyanta beserta pegawai badan pertanahan kabupaten Sukabumi datang ke Desa mekarsari kecamatan Sagaranten,Mereka mendatangi lokasi tanah di blok Sindang RT 01/02,yang mana lokasi tanah tersebut akan di Konstatering( pencocokan), berdasarkan pemohon dari PT kemilau rejeki, Namun warga masyarakat desa Mekarsari menolak keras yang di Prakarsai oleh BPD Opik, ketua karang Taruna Muksin, Mantan kades Curugluhur Satibi alias Utu merekaembawa pakta serta bukti bahwa lahan tersebut sudah berproses dan cacat administratif tegas calon anggota DPR dari partai Nasdem sambil memperlihatkan bukti tertulis( dokumen desa tahun 2019), kepada tim PN Cibadak dan kepada orang BPN yang akan melakukan Pencocokan tanah( konstatering)beserta tim Advokatnya Dasep dari PT Zhong Minhydro indonesia kamis(5/10/23), hadir juga dari kepolisian untuk mengawal Exsekusi Konstatering namun tidak terjadi.

Pelaksanaan Exsekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi kenapa bisa kembali terjadi,Padahal PT kemilau Rejeki yang bisa di kategorikan Cacat Administratif dalam proses penertiban sertipikat ,Sebagaimana putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 218/ pid B/2019/PN Cbd tanggal 2 Oktober 2019 Lalu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amarnya, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Membuat Surat Palsu”.

Dan pada waktu itu( Kamis red), suasana di lokasi tempat yang akan di lakukan konstatering/ pencocokan oleh PN dan pihak BPN sempat memanas, Namun tidak terjadi hal yang tidak di inginkan karena pihak desa dan warga setempat hanya meminta tanah tersebut di kembalikan ke masyarakat karena itu tanah tersebut milik masyarakat dan desa itu saja kami hanya menuntut hak dan keadilan terang Opik sebagai BPD di desa tersebut.

Dan waktu itu Konstatering/ pencocokan tidak terjadi,hal yang sangat mencengangkan pihak dari BPN sendiri tidak membawa alat pengukur tanah ko bisa? Terlebih pihak dari kuasa hukum ( PT Zhong Minhydro Indonesia)atau termohon Exsekusi Dasep membuat pernyataan ” Bahwa kami para pemohon menginginkan untuk membatalkan Eksekusi tersebut dengan alasan ada dua putusan yang saling bertentangan, dengan pihak para termohon sedang melakukan upaya hukum dan permohonan Eksekusi tidak bisa menunjukan batas batas sebagaimana yang di minta oleh BPN,”Ada apa pihak PN Cibadak dan BPN Kabupaten Sukabumi dengan PT Kemilau Rezeki Perihal Konstatering di Desa Mekarsari Sagaranten?Bersambung.

( Asep Hermawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *