Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 5 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini di diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya Kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (03/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020.
2) MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.
3) H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.
4) AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode April-Juni 2018.
5) AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terangnya.

Kapuspenkum menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *