Banten-Seputarindonesia.co.id.
Masih Berkeliaran Pelaku Usaha Gas Subsidi 3kg Diduga Dari Wilayah Tangerang Melakukan Pendistribusian Keluar Rayon.
Oknum Pelaku usaha LPJ gas melon 3kg diduga melakukan penyelewengan penjualan di luar rayon serta di luar pasokan, yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat baik daerah, terbukti ditemukan satu yunit kendaraan pikup yang dikendarai nih (30) warga kampung pasir asem desa majasari kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu (30/09/2023) lalu.
Dari hasil Investigasi aktipitas bersama tim media di lapangan, mobil pikup bermuatan gas LPJ 3kg bersubsidi yang di kendarai Nih melaju dari arah kecamatan cikande, menuju ke arah kecamatan jawilan dan di distribusikan di wilayah kecamatan jawilan dan kecamatan kopo padahal sebelumnya pelaku usaha tersebut sudah viral d beberapa media namun masih saja membandal ada apa?.
Menurut informasi dari masyarakat banyaknya pemasok gas LPJ 3kg di wilayah kabupaten serang yang memakai segel polos sehingga segel tersebut mudah di lepas, hal tersebut diduga dilakukan untuk mengelabuhi,disinyalir pangkalan gas LPJ ukuran 3kg bersubsidi tersebut di edarkan di luar rayon dan juga harga penjualan diatas harga eceran tertinggi (het) padahal pemerintah sudah menetapkn harga HET.
Hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak, seperti yang di katakan oleh Ali Imron Aktivis provinsi banten dirinya sangat menyayangkan atas pengawasan dari pejabat yang punya kewenangan dalam hal ini, padahal menurut ali kalu di tegaskan dan sangsai di berlakukan atau pelaturan pemerintah di laksanakan pelaku usaha pasti tidak akan mengulanginya lgi.
“Kami minta pihak kepolisian atau hiswana atau pihak-pihak terkait menindak tegas kepada pelaku usaha yang nakal, kami berharap kepada pihak agen menindak dan apa bila tidak ada tanggapan dari agen, maka kami sebagai kontrol sosial akan segera bersurat ke pihak hiswana dan ke pemerintah terkait,
Sementara Dani Hamdani selaku humas persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) provinsi banren, menyoal penyelewengan pendistribusian gas LPJ 3kg melon, kata Dani memalsukan identitas barang, dalam pasal 40 angka 9 UU Cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU minyak dan gas bumi berbunyi, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas,dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah, jelasnya (pardi).