Jaksa Agung RI Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (29/09/2023).

” Hari ini Tim Penyidik KeJaksaan Agung RI telah memeriksa 1 orang saksi Terkait Perkara dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, Ucapnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan”.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Saksi FA diperiksa
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *