Hukum  

Laporan Dugaan Kasus Percabulan Anak di Bawah Umur, Satu Tahun Hanya Jalan di Tempat di Polres Serang.

Banten-Seputarindonesia.co.id.

Hampir setahun Lebih Penanganan dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Nomor Perkara LP/B./258/IV/2022 “Mandek” Di Polres Serang.

Walaupun sudah dilaporkan sejak 26 April 2022 lalu di Mapolres Serang namun penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang berinisial AS terkesan masih mandek / jalan di tempat.

Bahkan berdasarkan pantauan wartawan, korban yang masih dibawah umur tersebut saat ini kondisinya sudah melahirkan anak dari hasil pencabulan tersebut.

Paman korban, (63), warga Desa Situ terate Kecamatan Cikande Kabupaten Serang propinsi Banten sangat menyayangkan serta kecewa atas tindakan dari pihak Polres Serang Kabupaten polda Banten.

“Karena sampai saat ini, pelaku tersebut belum juga diamankan oleh pihak Polres Serang polda Banten, Apakah karena kami ini orang susah ya bang, sehingga penanganan kasus yang menimpa Keponakan Saya ini terkesan Mati Suri / jalan di tempat,” jelasnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, adapun nomor perkara atas kasus tersebut yaitu LP/B/258/|V// 2022/SPKT. yang dibuat pada 26 April 2022 lalu di Mapolres Asahan.

“Akibat peristiwa tersebut, anak saya sempat mengalami trauma yang mendalam Bang,” terangnya.

Dirinya berharap besar agar kasus tersebut dapat diproses dengan adil dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

Terpisah, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., MH. Saat di Konfirmasi Melalui pesan Whatshappnya oleh awak media, dengan Jawaban ” Ok Nanti saya teruskan Ke kasat Reskrim Untuk di Tindak Lanjuti kang “ujar” kapolres Serang.(Pardisahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *