Hukum  

Pembangun Tower Telekomunikasi di RT 004/RW 005 Kelurahan Penunggangan Utara Kota Tangerang di Duga Tabrak Permenkominfo Nomor :02/Per/M.Kominfo/03/2008.

Tangerang-Seputarindonesia.co.id.

Pembangun Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di RT 004/RW 005 Kelurahan Penunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang
di Duga tidak memiliki izin dan Tabrak Permenkominfo Nomor :02/Per/M.Kominfo/03/2008 serta melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009., tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Hal ini  di Ucapkan oleh beberapa Elemen Masyarakat di sekitar Lokasi Pembangunan Tower tersebut kepada Para Wartawan, Sabtu (23/09/2023).

Terlihat pada pembangunan Tower telekomunikasi /atau Base Transceiver Station (BTS) di RT 004/RW 005 Kelurahan Penunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang tersebut sangat berdekatan dengan dinding Rumah Warga, Ucap Warga di Lokasi Pekerjaan.

Lurah Panunggangan Utara, saat di konfirmasi Via Whatsapp menyatakan bahwa tidak mengetahui apakah pembangunan tower telekomunikasi tersebut telah memiliki perijinan atau belum,hanya menjawab bahwa semua sudah di tangani oleh pihak penertib Satpol PP Kota Tangerang.

“Permin ijinnya sudah sampai mana ya Pak ? Apakah pihak kelurahan sudah melihat ijin dari perusahaan tersebut dan memberikan ijin informasinya,” tukasnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu (23/09/2023).

Sementara, Ketua RW setempat, Bapak Uti saat dikonfirmasi terkait ijin pembangunan tower tersebut, dia mengatakan tidak mengetahui permasalahannya. Namun, untuk masalah di lapangan, seperti berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, dan media, RW mengaku sebelumnya sempat berperan.

“Kalau memang tidak ada izin mau demo, demo aja, karena saya juga tidak tahu izinnya ada tidaknya hanya para warga sekitar di kasih uang kordinasian sebesar Rp.300rb, dan jujur saya tidak lagi memegang anggaran koordinasian,” cetusnya kepada wartawan.

Masyarakat mengatakan bahwa
akibat lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mempunyai izin itu di Kota tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya dan sudah
melebihi batas maksimun, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Dengan menjamurnya pembangunan tower di Kota tangerang menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Di tempat terpisah, Ketua FWJI Tangkot mengatakan di duga tower telekomunikasi di RT004/005 tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

Seharusnya Wali Kota tangerang dan jajaranya baik Kecamatan dan Kelurahan menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) Penyedia menara/ atau pengelolah menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara telekomunikasi di kenakan sanksi administratif. Dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut ke pembongkaran pembangunan menara tower, Ucapnya, mengakhiri. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *