Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (21/09/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
2) BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
3) J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.

Kapuspenkum menambahkan dalam penjelasannya mengatakan bahwa
ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *