Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Saksi yang diperiksa yaitu AJT selaku Transaction Monitoring Officer pada Bank Danamon.

Tambahnya Kapuspenkum Mengatakan bahwa Saksi AJT diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya Kapuspenkum . (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *