Gak Bahaya ta.. Oknum PNS dinas Pengairan Diduga Beristri Tiga, Istri Kedua Diduga Masih Berstatus Istri Orang

Probolinggo ~ Pria berinisial MY asal desa sukorejo kecamatan kotaanyar kabupaten Probolinggo berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Oknum dinas pengairan kabupaten Probolinggo di duga berpoligami dengan menikahi 3 perempuan , dari investigasi tim media ini istri kedua di duga masih berstatus istri orang yang juga dari desa Sukorejo blok Kajen,Sabtu 16/09/2023.

Menurut keterangan istri yang ketiga berinisial M asal kabupaten Jember yang mengaku sudah nikah siri dengan MY menyampaikan , bahwa istri kedua MY berstatus masih bersuami, dan kenal dengan istri pertama serta anak-anak nya MY.Hal ini semakin menarik tim media untuk menghimpun informasi lebih dalam lagi perihal apa yang di sampaikan M. Bahkan M menjelaskan Istri yang kedua yang dia ketahui saat M meriksa Handphone MY dari panggilan keluar masuk dan mempertanyakan ke MY ini nomernya siapa, Bahkan MY sendiri mengakui kalau nomer handphone yang di tanyakan nomernya istri yang kedua.M Menjelaskan kalau istri kedua MY sendirilah yang mengatakan kalau statusnya masih punya suami.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 4 ayat 1, disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.Sementara PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.selanjutnya Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk menyeimbangkan pemberitaan perihal oknum PNS dinas pengairan yang menikah siri dengan dua wanita dan salah satunya di duga masih bersuami saat di hubungi lewat telepon whatsapp oleh tim media membenarkan perihal pernikahan sirinya dengan M,bahkan menurut keterangan MY perihal pernikahan siri dengan M sudah di ketahui oleh istri pertama dan sudah selesai urusannya.

“Dari pada saya melakukan dosa mending saya nikahi, dan soal masalah aturan PNS sebenarnya tidak di perbolehkan saya beristri lagi,kata MY

Lebih lanjut tim saat menggali lebih dalam perihal keterangan M terkait statusnya dia jadi istri yang ke 3 dan istri yang ke 2 masih bersuami, MY malah plin-plan Dangan keterangan sendiri yang sebelumnya mengakui M sudah di nikahi,bahkan keterangan MY yang sebelumnya mengatakan dari pada melakukan dosa, kan mending di nikahi dianggap sebuah guyonan.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *