Kejaksaan Agung RI Melalukan Pemeriksaan Terhadap 3 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini di ungkapkan Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (15/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke tiga saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) AF selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI.
2) WL selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI.
3) F selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI.

Kapuspenkum menambahkan bahwa
ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *