Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana saat mengelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke tiga Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IF selaku Karyawan BUMN (Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia).
2) TJM selaku Kepala Admin Penjualan Lokal PT Mikie Oleo Nabati Industri.
3) John selaku Direktur PT Megasurya Mas.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr
Ketut Sumedana Menjelaskan bahwa
ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, terangnya.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *