Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantornya menjelaskan bahwa Saksi yang diperiksa yaitu H selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk, Kamis (07/09/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa Direktur Operasi PT Antam Tbk diperiksa sebagai saksi
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Ucapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya (Red/at).