Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (30/08/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IM selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Agustus 2013 – November 2014, Maret 2016 – 31 Desember 2018.
2) H selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Januari 2018 – Oktober 2018.
3) IW selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Desember 2018 – November 2019.
4) DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Februari 2019 – April 2022.
5) AP selaku Finance Manager PT Antam Tbk Periode Desember 2014 sampai Maret 2015.
Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan ke Lima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, paparnya Dr. Ketut Sumedana. (Red/at).