Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran Persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/08/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu MH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi MH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Kapuspenkum mengakhiri (Red/at).