Kejaksaan Agung RI Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya kepada wartawan di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/08/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Enam saksi yang diperiksa tersebut adalah :
1) JV selaku Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari.
2) SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
3) MU selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
4) R selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
5) S selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
6) SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan dalam penjelasannya bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya mengakhiri. (Red/at).