Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal ini di Paparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/08/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, Tbk.
2) FR selaku General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. (UBPP LM).
Dalam penjelasannya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Adapun kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud katanya Kapuspenkum, mengakhiri. (Red/at).