KABUPATEN MOJOKERTO – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke kantor Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro serta tinjau lokasi tambang galian C ilegal, Rabu (16/8/2023) sore.
Kunjungan kerja kali ini, , merupakan buntut adanya wartawan liputan 9, Arif (36) yang meninggal Selasa (15/8) tertabrak dumptruck muatan tanah urug dekat lokasi tambang galian c ilegal di Desa Kutogirang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang diketuai oleh Pitung Hariyono mengatakan, kunker ke lokasi galian C ilegal di Desa Kutogirang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan jurnalis saat akan liputan galian c. “Sebagai wakil rakyat jalankan fungsi pengawasan cepat – cepat datang ke lokasi tambang, ternyata dari keterangan Kades setempat, Galian C disini rata rata tidak berizin,“ ujar Pitung saat tinjau lokasi galian c ilegal.
Karena galian c tak berizin, lanjut Piting Hariyono untuk penindakan sudah ranahnya APH. “Dewan hanya fungsi pengawasan, kalau penambangan gak berizin sudah ranahnya aparat Penegak hukum (APH),“ kata Pitung.
Karena kewenangan pengurusan ijin itu bukan di kabupaten Mojokerto, namun kerusakan lingkungan dirasakan di lokasi wilayah Kabupaten Mojokerto maka akan koordinasi dengan intansi terkait yang miliki kewenangan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang. “Setelah tinjau langsung lokasi diketahui galain ilegal, serta cegah kerusakan lingkungan, DPRD kabupaten Mojokerto rekomendasikan pada inspektorat tambang,“ terangnya.
Sementara itu Syaichu Subhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang jurnalis saat akan liputan galian c ilegal , harus ada pihak yang bertanggung jawab, “apapun alasannya pelaku harus diproses hukum,“ tandasnya.
Beliau juga menyebutkan aturan larangan aktivitas penggalian daerah ngoro. Sejak tahun 2021 diberlakukan aturan, wilayah Ngoro, Jatirejo dan Gondang itu tidak masuk WP (wilayah Penambangan). Jadi bila ada aktivitas penambangan diwilayah Ngoro, Jatirejo, Gondang diatas tahun 2021 dipastikan tidak miliki ijin penambangan,“ terangnya.
Sedangkan Eko Sutrisno anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, Komitmen Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto perlu dipertanyakan dalam memberantas galian c ilegal, “Kita breakdown 3 bulan ke belakang, berapa banyak peristiwa yang terjadi di lokasi galian c khususnya di wilayah ngoro, dalam waktu dekat kami dari komisi III akan melakukan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan galian c ilegal, Kecamatan Ngoro ini keras jangan sampai ada benturan,” ujarnya
Sementara itu, Kades Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto, Didik Winarno mengakui aktifitas penambangan di Desa Kutogirang ini belum miliki ijin. “Ada dua titik penambangan Desa Kutogirang, yaitu Di Dusun Krapayak dan Dusun Mendek,“ terangnya.
Ia juga mendengar adanya jurnalis meninggal kecelakaan tersenggol dump truk pengangkut urug dari galian c, di wilayah Kutogirang untuk pastinya kurang tahu. Kades juga mengucapkan terima kasihnya pada komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang sempat beri arahan, wawasan pada Desa terkait aktifitas penambangan. “ Kami ikuti arahan dan bimbingan DPRD yang berkunjung ke kantor desa serta lihat lokasi galian c, kami ikuti alurnya seperti apa, demi kebaikan bersama,“ tutupnya. (dp)