Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Sendawar Jaya.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Hal ini di katakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (16/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu.
2) P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *