Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera.
2) CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
adapun kedua saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud tuturnya mengakhiri . (Red/at).