Hukum  

Dugaan Korban Penganiayaan Berharap Kepada Polres Probolinggo kasusnya segera dinaikkan dan menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka

Probolinggo ~Penyidik Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) polres Probolinggo memanggil saksi dan korban dugaan penganiayaan yang di duga di lakukan anak di bawah umur berinisial HR warga desa jambangan kecamatan besuk kabupaten Probolinggo kamis 04/08/2023.

Kamad Danuarta warga alas pandan kecamatan pakuniran selaku korban pemukulan memenuhi panggilan unit PPA polres Probolinggo untuk dimintai keterangan, hadir pula Elok Ambarwati yaitu istri dari korban juga di periksa penyidik polres Probolinggo untuk di klarifikasi dan mintai keterangan perihal kronologis terjadinya dugaan penganiayaan terhadap suaminya.

Pada bulan April lalu Kamad Danuarta melaporkan warga desa jambangan kepada polsek besuk dengan nomer LP/B/20/IV/2023/SPKT/POLSEK BESUK/POLRES/PROBOLINGGO POLDA JATIM. Dan pada tanggal 12 Juli kemarin polsek besuk melimpahkan kasus dugaan penganiayaan ke polres Probolinggo.

Saat awak media mewancarai usai di periksa penyidik polres Probolinggo kamad Danuarta mengatakan, dirinya berharap kepada polres Probolinggo, dengan di panggilnya dirinya dan saksi, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya segera mungkin dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena perihal dugaan penganiayaan yang dirinya laporkan sudah 4 bulan yang lalu ke Polsek besuk,dan di tanggal 12 Juli kemarin baru di limpahkan ke polres Probolinggo, itupun karena dirinya mengklarifikasi ke Polsek besuk bersama temen yang mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai jauh mana perkembangannya.

“Saya berharap selaku korban, kasus ini secepatnya dinaikkan, walaupun yang di duga pelaku masih di bawah umur, tapi negara ini ada perundang-undangan yang mengatur semua itu, jadi kalau terbukti dan hasil visum terhadap saya membuktikan adanya kekerasan karena penganiayaan itu, dan yang di duga pelaku terbukti melakukan penganiayaan itu, maka saya berharap terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.tuturnya.

Lebih lanjut Kamad Danuarta menyampaikan, dari semenjak saya buat laporan ke Polsek besuk, saya sebagai korban sudah welcome persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan, karena saya masih berfikir yang di duga pelaku masih anak di bawah umur, tapi kayaknya itikat baik saya kurang di tanggapi sehingga laporan saya terhadap saudara HR ini di limpahkan kasusnya oleh Polsek besuk ke polres Probolinggo, jadi saya sekarang percayakan ke penyidik Polres Probolinggo proses hukumnya, dan sekali lagi saya sampaikan, saya berharap ke penyidik polres Probolinggo melalui Unit PPA kasus ini segera dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,kalau penyidik sudah memanggil semua saksi dari saya sebagai korban,maupun memanggil saksi dari terduga pelaku.pungkasnya
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *