Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022.

 

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (03/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi AB diperiksa
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *