Daerah  

Diduga Dana Hibah Desa Curahtemu Kecamatan Kotaanyar Tidak Tepat Sasaran

Probolinggo – Dana Hibah berupa kambing yang seharusnya di kelola bersama rakyat atau masyarakat kini dikelola sendiri oleh salah satu perangakat Desa Curahtemu kecamatan Kotaanyar, Selasa (11/07/2023).

Dana hibah adalah hal yang tidak asing didalam dunia finansial. Pada suatu pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Daerah ( APBN / APBD ) yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya.

Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah diberikan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Dana hibah tidak harus dilakukan setiap waktu dan bukan merupakan sebuah kewajiban, dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Bantuan kambing yang disatukan dalam satu kandang atau juga disebut KOMUNAL (satu kandang) harus di salurkan kepada rakyat yang masuk dalam kategori Kartu Keluarga (KK) miskin yang mempunyai anak milenial untuk masuk dan bersama-sama mengelola kandang komunal, sampai saat ini tidak ada warga yang diikut sertakan dalam pemeliharaan kambing bahkan saat tim media ke lapangan salah satu warga yang tidak lain juga keluarga dari pemelihara / perangkat desa setempat, mengatakan bahwa kambing tersebut sering mati, seharusnya jika memang mati wajib di sertakan foto atau dokumentasi saat penguburan sebagai laporan.

TZ seorang Perangkat Desa sekaligus bendahara saat penerimaan dana hibah ini mengkonfirmasi bahwa “saya hanya di suruh memelihara oleh atasan saya dan saya tidak tahu menahu dari mana asalnya dan berapa kambing kemarin yang di salurkan semua ke Desa, karena saya hanya disuruh memelihara saja dan ini sudah dilaporkan ke inspektorat sudah clear semua, ini dana hibah hewani berupa kambing yg kami miliki bertiga (menyebut 2 perangkat desa) kita yang mengelola.”

Keterangan yang bendahara katakan sulit kita cerna. Seharusnya bendahara mengetahui semuanya tentang apa yang akan turun ke desa karena tanpa bendahara menandatangani suatu berkas maka semua tidak akan terealisasi, peraturannya betul di satukan di kandang ( Komunal ) cuma tidak terealisasi atau tersalurkan kepada yang betul-betul membutuhkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *