NGORO | MOJOKERTO ~ Suliyono Aktivis Lingkungan Hidup Ketua Gerakan Peduli Lingkungan Hidup (GPK-LH) sekaligus Kordinator Satya Digdaya, buka suara terkait penutupan Air Limbah berasal dari Beberapa Pabrik di Desa Glatik Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto selasa, (20/06/2023)
Merespon keluhan keluarga pemilik lahan pekarangan yang di jadikan tempat pembungan sementara, sekaligus tempat pembuangan akhir air yang di duga mengandung B3 atau melampaui baku mutu oleh beberapa perusahaan yang saluran drainase nya di depan perusahaan tersebut buntung.
Saya sebut buntung karena aliran air yang di duga limbah produksi tersebut paling ujung drainase nya berada di depan pabrik Krupuk dan mie ( PT. Mulia Agung Sentosa ) sebelah utara nya persis sudah merupakan tanah hak milik keluarga Suroso sangat manusiawi wajar dan beralasan jika kemudian geram dan kemudian menutup aliran air yang di yakini melampaui baku mutu.
Suliyono meminta Bupati melalui DLH cepat tanggap merespon persoalan ini dan meminta peninjuan ulang UKL-UPL, Amdal beberapa perusahaan yang memanfaatkan drainase buntung tersebut.
Bagaimana pelaporan UKL-UPL persemester nya bisa lolos bertahun tahun ini ada yang aneh dan tidak wajar tandasnya.
Kami juga meminta dengan tegas kepada DLH untuk menguji laboratorium baku mutu air sisa produksi yang diduga mengandung B3 tersebut karena resapan air nya berpotensi mencemari mata air yang sangat di kawatirkan mengalir ke sumur konsumsi rumah tangga warga hal ini sangat membahayakan jaminan kesehatah serta pertumbuhan putera puteri warga terdekat yang mengkonsumsi air dimaksud.
DLH harus obyektif apapun temuannya harus di buka secara terbuka dan di teruskan ke APH jika memenuhi unsur pidana serta memberlakukan sangsi pidana yang di atur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta kewenangan DLH sesuai yang tertuang dalam perda tentang lingkungan hidup.
Mengingat hal ini bisa di kategorikan dalam istilah hukum “Rechtdelicten”
(Perbuatan yang tercelanya diatas pelanggaran yang pelakunya pantas untuk di pidana). Sebagai pegiat lingkungan hidup saya terpanggil untuk mendampingi pemilik tanah pekarangan yang salah gunakan tersebut,” ujar Suliyono yang juga kordinator Satya Digdaya Gabungan 6 LSM di Kabupaten Mojokerto kepada wartawan media ini.
Suroso Pemilik Lahan mengungkapkan, saya lakukan penutupan saluran, sebagai Protes Keras dan tegas, agar Perusahaan yang membuang limbah di saluran ini segera menghentikannya. Karena Air yang di duga Limbah B3 buangan ini masuk ke Lahan keluarga kami
Saya Tutup Saluran ini Pembuangan limbah. Kami tidak mau lahan kami jadi sarang Limbah. Keluarga tidak menginginkan Lahan ini menjadi Momok apalagi Soal Limbah yang sangat berbahaya, yang nantinya bisa menjadi jerat bagi keluarga kami,” tutup Suroso. (team/hr)