Daerah  

FP JAMSOS Angkat Bicara Terkait Pasien BPJS Bayar Biaya Swab dan PCR

SURABAYA – Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS) angkat bicara terkait pasien BPJS Kesehatan yang disuruh membayar biaya pemeriksaan swab dan PCR oleh RS sebelum menjalani operasi usus buntu.

Hal ini dialami salah seorang pasien JKN bernama Farida Khusfidha (40) warga Kenjeran Surabaya, yang didiagnosa sakit usus buntu oleh salah satu RS swasta wilayah Surabaya timur.

Pasien diberitahu petugas RS bahwa ada biaya tambahan pemeriksaan swab dan PCR yang akan ditagihkan pada saat pasien pulang. FP JAMSOS menilai tindakan ini sangat tidak etis mengingat pandemi COVID-19 dinyatakan sudah berakhir.

Menurut Ketua Umum FP JAMSOS, Sony Aris Mardyanto, pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan swab dan PCR.

“Tindakan oleh rumah sakit yang meminta pasien BPJS Kesehatan membayar biaya swab dan PCR sebelum operasi usus buntu adalah tindakan yang merugikan pasien,” ujar Sony.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, FP JAMSOS meminta agar rumah sakit tidak lagi membebankan biaya tambahan kepada pasien BPJS Kesehatan.

Ditempat terpisah, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya setelah mendapatkan keluhan langsung merespon dan melakukan koordinasi dengan pihak RS swasta tersebut. Setelah mendapatkan teguran dari BPJS Kesehatan maka RS Swasta tersebut membatalkan tagihan biaya swab dan PCR.

“Saya sudah pulang dari RS kemaren (18/6) dan tidak jadi dikenakan biaya tambahan, terima kasih BPJS Kesehatan yang merespon keluhan saya” ujar Farida.

Sementara itu, FP JAMSOS juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengakses informasi terkait pelayanan kesehatan dan jaminan sosial melalui sumber yang terpercaya (team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *