Hukum  

Machradji Machfud (Mbah dji) Melaporkan Miskan ke Polres Kabupaten, Kasusnya Berat

Keterangan Foto : Saat Machradji Machfud (Mbah Dji) datangi Polres Kabupaten Mojokerto untuk Melaporkan saudara Miskan, 8/5/2023.

MOJOKERTO ~ Machradji Machfud (Mbah Dji) Aktivis kondang datangi Polres Kabupaten Mojokerto untuk Melaporkan saudara Miskan dengan tuduhan melanggar UU ITE, 08/05/2023.

Pelapor dalam hal ini Mbah Rodji, melaporkan Miskan dengan tuduhan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan, bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Machradji Machfud saat ditemui wartawan setelah melaporkan saudara Miskan mengatakan, kasus ini bermula dari chat Wa Group, saya dengan Miskan saling memojokkan satu sama lain, saya menyerang groupnya Miskan PKN, Miskan Menyerang saya. Tapi bahasa Miskan jorok, dan menyangkut pribadi saya. Saat itu saya maklumi, saya biarkan. Lalu share foto saya di Wa group, dengan diedit sedemikian rupa, buktinya seperti yang sudah saya screenshoot untuk bukti pelaporan ke polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mbah Rodji menjelaskan, saat Miskan memuat gambar saya sudah saya peringatkan sampai 2 kali, malah menantang. Karena Miskan menantang gak mau saya ingatkan ya terpaksa pada tanggal 2 mei 2023, saya ke SPKT Polres Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan saudara Miskan, setelah itu saya disarankan untuk membuat dumas langsung ke Kapolres, supaya cepat pemanggilannya dan langsung dilakukan penyelidikan, pada hari ini tadi saudara Miskan resmi saya laporkan, dan laporan saya sudah diterima,” tutup Mbah Dji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *