Daerah  

Paripurna DPRD Sampaikan Usulan Inisiatif Terhadap Rancangan Perda Bupati terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat

Sukabumi – Seputarindonesia. co. id

Gelar sidang paripurna DPRD kabupaten sukabumi yang di selenggarakan di gedung DPRD, sejumlah 50 orang DPRD di Kabupaten Sukabumi, 4 orang ijin tidak ikut paripurna, 5 orang sakit, 31 orang melaksanakan gelar sidang paripurna, berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib, selanjutnya peraturan yang dibuat DPRD Nomor 1 tahun 2021 bahwa rapat paripurna memenuhi forum.

Kemudian paripurna DPRD di buka dan juga terbuka, sebagaimana rapat hari ini lanjutan paripurna tanggal 20 januari 2023 yang lalu, di susun dan menjadi agenda kegiatan. Senin (27/03/2023).

Tentang penyampaian, tanggapan, jawaban masing masing peraksi DPRD kabupaten sukabumi, terhadap raperda yaitu Penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan di masyarakat, kemudian inisiatif DPRD terhadap raperda, selanjutnya susunan penyampaian perubahan kampannye DPRD dari peraksi partai Demokrat kabupaten sukabumi, juga membahas perluasan komisi yang membahas raperda.

Terkait rancangan Perda oleh bupati, dalam giat paripurna DPRD kabupaten Sukabumi jawa Barat maka beberapa usulannya bentuk inisiatif DPRD dituangkan di paripurna terbuka untuk mengemukakan pendapatnya

Usep Wawan sekaligus mewakili praksi partai Gerinda Mengatakan,
” Sangat mengapresiasi dan mendorong rancangan perda oleh bupati sukabumi, prihal ketertiban umum dan ketentraman juga perlindungan masyarakat, dan untuk memperkuat perda tersebut, maka perlu adanya konstitusi, yaitu notabene satpol PP yang harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraanya di pemerintah, mengoptimalkan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan di masyarakat.

Selanjutnya rancangan Perda ini bagaimana agar lebih terasa oleh satlinmas, satgaslinmas dan anggota linmas sebagai ujung tombak dalam menciptakan ketertiban dan perlindungan langsung di masyarakat, mereka perlu adanya pemerhati yang layak,

Berdasarkan pasal 28 permendagri Nomor 26 Tahun 2020, yang mana di jelaskan, bahwa dalam pasal tersebut seluruh satlinmas, satgaslinmas juga anggota linmas intinya dalam peningkatan kapasitas juga pemberdayaan penting di perhatikan, juga harus mendapatkan sarana dan prasarana, operasional dan insentif yang harus memadai.

Selain itu berharap perda tentang ketertiban umum dan perlindungan di masyarakat yang di rancang oleh bupati, bisa membawa kesejahtraan baik para relawan pelaku perlindungan masyarakat, tentunya harus di tunjang sistem yang jelas agar menjadi acuan pemerintah daerah.” Paparannya.

Kemudian Peraksi partai Golkar oleh Silvi mengemukakan,
” sangat mengapresiasi juga terhadap rancangan bupati dan wakilnya, berharap dilakukan respon tentang raperda usul inisiatif DPRD yaitu eksekutif dan legeslatif bersama sama, lalu setelah ditetapkan agar mendapat pasilitas dari provinsi sehingga peraturan daerah ini dapat bermanfaat dan berguna.

Adapun upaya DPRD beserta fungsinya, memberikan pemikiran dan karya daerah, serta mendorong layanan masyarakat dan kewenangan pemda, salah satunya pelayanan minimal, bidang ketertiban umum dan ketentraman, sebagai mana yang di atur dalam perundangan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Setandar Pelayanan Minimal (SPM) diantaranya dalam indikator disebutkan tentang layanan kemasyarakatan, penegak perda, selain itu usul inisiatif ini di susun, dalam rangka melaksanakan peraturan menteri dalam negeri Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
” Pungkasnya.

Muhtar BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *