DpD LIN (Lembaga investigasi negara ) mengawal sidang lanjutan pekara pembunuhan ZULFAKAR, lampung.

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung dlm sidang mendengar keterangan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dr.Jiem selasa 28/03/2023.

www.seputarindonesia.co.id

dalam keterangan nya sebagai Ahli Forensik yg menanggani Mayat Korban Zulfakar bahwa Korban meninggal akibat banyaknya pukulan benda tumpul baik tengkuk belakang,lebam di seputaran wajah dan tusukan kurang lebih 7 Senti kedalam ke arah kaki sehingga korban kehabisan darah , apabila cepat tertolong pada saat kejadian kemungkinan besar bisa terselamatkan.

dari pihak pengacara terdakwa menghadirkan saksi ada chat yang harusnya bisa meringkan terdakwa justru di hadirkan tidak ada pada saat kejadian di lokasi , Majelis Hakim memberikan kesempatan tetapi tidak untuk menilai saksi hanya ingin tahu prosesi Adat , budaya saksi kuncung yang di hadirkan mewakili adat penyimbang sebagai saksi ini tidak mempunyai nilai sama sekali,karena tidak kepada substansi Pokok permasalahan Kasus yang sedang di persidangan saksi terdakwa menceritakan tentang adat istiadat karena perkara ini kasus pembunuhan bukan kasus adat yang di angkat harus bisa di bedakan.

akan tambah tidak jelas apabila kasus pembunuhan yang di hadirkan adalah saksi –  saksi yang tidak melihat ,tidak mengetahui serta tidak menyaksikan di hadirkan sebagai saksi.

saya mengapresiasikan Majelis Hakim sangat profesional agar ke depan pada sidang selanjutnya terhadap para saksi yang di hadapkan di persidanagan sebelum di sumpah sebaiknya menanyakan para saksi – saksi mengetahui tentang apa pokok perkara Kasus Pembunuhan.

apabila tidak mengetahui atau tidak dalam BAP sebaiknya di abaikan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dalam kesaksian di anggap tidak kompeten yang di kawatirkan akan adanya saksi lain yang di hadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa adalah yang sama seperti sidang pada hari senin tgl 27 Maret 2023 ,yaitu saksi ada chat saudara kuncung hanya menjelaskan tentang sanksi adat karena ini adalah kasus pembunuhan harusnya lebih fokus dan lebih tajam menggalinya.

agar penegakan Hukum dan rasa keadilan serta kebenaran bisa dirasakan oleh saudari Rohimah istri korban dan keluarga Korban.

persidangan ini sangat penting agar sidang berjalan sebagaimana mestinya sya berharap saksi yang di hadirkan adalah saksi Ahli dan saksi Fakta dalam kejadian melihat, menyaksikan, serta berada dalam kejadian perkara.

selebihnya apabila tidak juga melihat dan berada dalam kejadian sebaiknya di abaikan saja, karena di hadirkan tidak juga faham kasus yang terjadi akan menggulur ulur waktu persidangan.

jaksa penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi yang di awal telah hadir yang seyogyanya bisa hadir pada sidang sebelumnya saksi tidak membawa identitas maka belum bisa di periksa seharusnya jaksa penuntut umum bisa memanggil kembali kenapa tidak bisa hadir, kembali jaksa punya kewenangan untuk menghadirkan kembali.

” Kami meminta kepada mejelis Hakim yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan Saksi Atas Nama” Ngetek ” yang sidang awal hadir karena tidak menunjukan identitas yaitu KTP kenapa…? jaksa tidak menghadirkan kembali ada apa…! ini kata ketua DPD LIN Lampung, “ujar Rizky”

Dalam kesempatan ini, pihak LIN Provinsi Lampung meminta kepada jaksa untuk bersikap Profesional serta memberikan rasa keadilan, saksi Ngetek ini mengetahui persis kejadian pembunuhan itu bahkan senjata yang di gunakan terdakwa saksi ngetek ini yang sempat mengamankan, bahkan ada saksi – saksi lain yang di sebutkan saudari rohimah dalam persidangan awal, yang juga tidak hadirkan.

apakah tidak di kirimkan kembali surat panggilan atau ada unsur sengaja tidak di panggil karena tidak mengguntungkan saksi -saksi yang sebelumnya dari perangkat desa.

saya meminta secara profesional jaksa Penuntut umum bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksinya sebagai Jaksa penuntut umum yang menggali fakta, kebenaran,terjadinya peristiwa pembunuhan dan siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang melakukan pembiyaran terjadi,dan saksi – saksi yang berada di TKP.

menurut keterangan Ahli dr.Jims kalo saja cepat di bantu dengan pertolongan pertama mudah-mudahan dengan waktu 1 sampai 2 jam bisa tertolong terselamatkan nyawa korban karena tidak kehabisan darah yang mengakibatkan kematian.

“Kami meminta kepada jaksa untuk jangan tumpul terhadap para saksi dari pihak terdakwa apalagi saksi yang di hadirkan saksi sebelumnya adalah para perangkat desa.

jangan Jaksa tidak sesuai fungsi seperti advokat atau kuasa Hukum para saksi – saksi perangkat desa ini jadi preseden buruk tentang penegakan Hukum dan Fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum karena sangat jelas di persidangan sebelumnya Jaksa berubah fungsinya sebagai pengacara yang membela saksi-saksi perangkat desa.

Hukum harus ditempatkan sesuai dengan semestinya jangan takut atau ragu atau ada sesuatu sehingga kesannya ada perbedaan lebih istimewa terhadap saksi-saksi yang di hadirkan JPU kesan membela kepada aparat desa.

pada saat Majelis Hakim menggali keterangan di persidangan Jaksa sempat membela para saksi dan mengarahkan kepada yang bukan pokok perkara tentang pembunuhan, jadi lucu dan aneh Sementara saksi dari pihak korban yang harusnya di lindungi oleh Jaksa itu di gali sedemikian rupa seolah-olah saksi dari pihak korban ini adalah saksi dari pihak terdakwa.

” Ini jadi sangat aneh dan tidak wajar ada apa Jaksa penuntut umum memperlakukan Aparatur desa lebih istimewa dan berbeda dengan saksi korban, kita meminta kepada Kejati Lampung atau Pihak Kejari Gunung Sugih menerjunkan team pengawas dan intelijen tegasnya.

Lanjutnya, hal ini tentunya agar tidak ada pandangan yang buruk terhadap proses peradilan. “Dimana jaksa itu bisa bekerja sesuai dengan fungsinya dan sesuai undang-undang, kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan kembali saksi yang sebelumnya yaitu Ngetek wajib menghadiri dlm sidang berikutnya guna menggali fakta dan kebenaran guna kepentingan tegaknya keadilan dari pada korban,” ungkapnya.

Rizky menegaskan bahwa bersama lembaga investigasi negara ( pihak LIN provinsi Lampung) akan terus memberikan support dan pengawasan  kepada korban sampai akhir persidangan.

“Ya kita akan terus support dan mendampingi korban sampai akhir persidangan.

Kita tidak berharap adanya penyimpangan – penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Dan yang kami harapkan adalah jaksa bisa menggali tentang bagaimana terjadinya pembunuhan bukan di larikan pertanyaan menggali urusan rumah tangga, proses harta rumah yang dibeli serta lahan siapa pemiliknya di dapat dari mana.

ini perkara pembunuhan harusnya di Gali para saksi korban mengapa sebagai aparat desa bahkan mengantarkan ke rumah sendiri. Istri korban Rohimah serta mengizinkan masuk tidak berusaha mencegah serta jelas ada pembiyaran oleh Majelis Hakim, jelas dan di pertegas akan ada sangksi Pidana,sebagai Aparatur / Perangkat Desa adanya Pembiyaran sehingga terjadinya Pembunuhan.

dalam proses persidangan semua terbuka dan jelas sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali sebanyak-banyaknya keterangan yang akan membuat keputusan hakim itu bisa memberikan rasa keadilan kepada korban,” harapnya.

Redaksi

(Din/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *