Surabaya – Sebanyak enam tersangka yang berhasil diamankan, AZ (33), warga Jalan Sidodadi;
OVT (34), warga Banyuurip Kidul; MAR (33), berdomisili di Jalan Banyuurip Kidul; SE (42), asal Bulak Rukem; IR alias Monyet (38), warga Jalan Banyuurip Kidul, dan RM (34), warga Jalan Manukan Krido.
Keenam tersangka merupakan residivis dan pernah beraksi di 16 TKP di Surabaya. Namun hanya 13 korban yang melapor ke polisi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (10/1).
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain. Kini para tersangka mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara.








