Mojokerto – Seputarindonesia.co.id – Setelah berkali – kali melakukan aksi unjuk rasa, akhirnya tuntutan dan keluhan warga masyarakat Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging, Mojokerto yang terdampak pencemaran udara akhirnya mendapat perhatian khusus dari manajemen PT SPS.
Informasi yang di himpun wartawan Media Seputarindonesia.co.id di lapangan, Mediasi dilakukan hari ini Senin (09/01/22) di kantor PT. SPS jalan raya jasem Desa Kembangringgit, sesuai yang dijanjikan pada saat aksi unjuk rasa sabtu kemarin, tampak hadir Jajaran TNI – POLRI, Perangkat Desa Kembangringgit, serta beberapa Perwakilan Warga RT dan RW dalam mediasi tersebut, ada poin penting yang tercapai dari mediasi tersebut, salah satunya kesepakatan dalam penandatanganan MoU PT. SPS dengan Warga Kembangringgit yang mana pihak perusahaan akan memberikan perhatian khusus ke warga yang terdampak polusi udara.
Miun koordinator warga saat kami jumpai seusai mediasi mengatakan, “tadi sudah ada kesepakatan bersama, sudah ada kesepakatan bermaterai, kami sudah sering gelar aksi unjuk rasa blokade akses pintu masuk PT. SPS, akhirnya tadi disepakati perusahaan akan lebih memperhatikan warga yang terdampak pencemaran udara”, ujarnya.
Sementara itu pihak manajemen PT. SPS tidak berhasil kami konfirmasi terkait hasil mediasi serta poin – poin apa saja yang menjadi kesepakatan dengan warga.
Melalui Pesan Whatsapp kami mengkonfirmasi Agus Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Markas Daerah Jawa Timur yang mulai awal getol menyoroti dampak pencemaran udara PT. SPS, “Kesepakatan mediasi yang di peroleh sudah sesuai dengan Keadilan Restoratif, Tapi kami tetap fokus menyoroti dampak pencemaran udara yang mengakibatkan puluhan warga mengeluhkan sesak nafas, sudah ada koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami permasalahan ini, jika ada unsur kelalaian tentu akan kami laporkan”, ungkapnya.
” Proses hukum berlanjut, apalagi jika ada dugaan unsur kesengajaan dari pihak perusahaan, faktanya warga sudah sering gelar aksi unjuk rasa, yang dikeluhkan tentang debu dan bau menyengat, ini menyangkut dampak lingkungan dan kesehatan warga”, tambahnya.
Pencemaran lingkungan dan kelalaian yang timbul dari perusahaan bisa di jerat hukum, dengan ancaman sangsi pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Repoter : Dian
Publisher : Harianto