Jombang – Pembangunan Tembok penahan jalan (TPJ), yang terletak di ruas Janti – Alang-alang Caruban, terlihat adanya perubahan.
Pasalnya, semula pelaksanaanya akan dilaksanakan di salah satu titik lokasi (A), tepatnya berada di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang terjadi pergeseran ke titik lokasi (B), yakni di wilayah persawahan desa dan di ruas jalan yang sama.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, perubahan pelaksanaan pekerjaan, ini terjadi dikarenakan salah satu pemilik lahan yang berada di area pekerjaan pada titik lokasi awal (A), merasa keberatan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tembok penahan jalan (TPJ) pada titik lokasi tersebut.
Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, maka pemilik lahan pekerjaan melakukan perubahan lokasi pelaksanaan bergeser, yaitu kurang lebih sepanjang satu kilometer ke arah Selatan,”terang Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.
Bayu Pancoroadi menjelaskan, bahwa pelaksanaan pekerjaan ini dibagi menjadi 3 (Tiga) spot, dengan dua tipe struktur bangunan (TPJ Tipe I dan TPJ Tipe II).
“Masing-masing tipe memiliki panjang 100 meter untuk bangunan TPJ (Tembok penahan jalan) tipe I dan 198 meter untuk bangunan TPJ (Tembok penahan jalan) tipe II. Sehingga, secara keseluruhan total pekerjaan tersebut adalah sepanjang 298 meter,”tutup Bayu Pancoroadi.
Perlu diketahui, bahwa Proyek Pembangunan Tembok penahan jalan (TPJ) ruas Janti Alang-alang, Caruban tersebut sumber dana P-APBD TA. 2022.
(sobi)