Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

News

ANTAM UBP Nikel Konawe Utara Ditetapkan Sebagai Obvitnas

badge-check


					ANTAM UBP Nikel Konawe Utara Ditetapkan Sebagai Obvitnas Perbesar

PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan mengumumkan bahwa Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Konawe Utara ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang mineral dan batubara melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 22 November 2022.

Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter mengatakan:

“ANTAM menyambut positif penetapan UBP Nikel Konawe Utara sebagai Obvitnas, mengingat unit bisnis ini memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan kebutuhan nikel dalam negeri. Penetapan Obvitnas ini juga akan menjadi pendukung kelancaran kegiatan operasi dan produksi ANTAM yang menerapkan good mining practices.”

Dengan penetapan UBP Nikel Konawe Utara sebagai Obvitnas, aspek keamanan wilayah pertambangan khususnya di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu diperkuat dengan peraturan pemerintah diantaranya Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang telah diperbaharui dengan Kepmen ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022.

Sebagaimana diketahui, berdasaran Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Obvitnas ditetapkan karena merupakan Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis bagi negara dan masyarakat yang perlu dijaga keamanannya untuk mendukung stabilitas ekonomi, politik dan ketahanan negara.

UBP Nikel Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis ANTAM yang bergerak di bidang pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 hektar (ha). Dengan sumberdaya dan cadangan nikel yang solid, sejalan dengan rencana penambangan bisnis Perusahaan, ANTAM mendukung upaya Pemerintah dalam peningkatan nilai tambah bijih nikel melalui pengembangan hilirisasi di dalam negeri guna memberikan manfaat sosial ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Jalan Milik Kabupaten Sukabumi, Fokus Di Desa Mekarjaya Rusak Berat Bahkan Sebagian Badan Jalan Masih Batu

14 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial