Dikemanakan Dana Bos, SDN Watesnegoro 2 Tarik Pungutan Uang Taliasih dari Walimurid

MOJOKERTO ~ Triliunan Rupiah Anggaran Dana BOS di Alokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah–sekolah Dasar Negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS, namun sampai hari ini masih ada saja yang menyalahgunakan dana BOS tersebut.

Menurut UU nomor 20 tahun 2003, Pasal 34 (2), disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan Dasar berarti mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama. Pada prakteknya, apakah pihak Sekolah sudah melaksanakan dan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan menjamin terselenggaranya wajib belajar melalui dana BOS dan bantuan lain tanpa memungut biaya dari walimurid?

Realitas di Masyarakat masih banyak pihak Walimurid yang menanyakan biaya pendidikan itu apa saja, dan mengapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apakah dana BOS tidak cukup untuk membiayai penyelenggaraan/pengelolaan di sebuah lembaga, sehingga perlu meminta sumbangan dana dari walimurid.

Hal ini terjadi pada SDN Watesnegoro 2 Kecamatan Ngoro, telah mengakui adanya pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan Dasar, ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Aktifis pemerhati Pendidikan Jatim menjelaskan, “Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tim investigasi Media SI, saat berkunjung ke Sekolah Dasar Negeri Watesnegoro 2 Kecamatan Ngoro, ternyata tidak ketemu Kepala Sekolah, dan ditemui salah satu Guru berinisial JP, namun kami menyayangkan sikap JP Guru Olahraga, menyambut kedatangan kami dengan sikap yang kurang sopan serta mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, menakut-nakuti dan sempat mengusir wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Lebih lanjut JP mengatakan, “apa saja yang telah dilaksanakan, kami pihak sekolah sudah berkoordinasi sama pihak Komite, dan pihak komite sudah mengetahui, memang saya akui pembangunan paving dihalaman sekolah dananya dari tali asih hasil urunan Walimurid yang telah lulus, hanya kepala sekolah, bendahara dan dinas yang berhak mengetahui penggunaan dana bos, karena dana bos itu bersifat privat bukan kategori keterbukaan informasi publik”.

Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri Watesnegoro 2 Ngoro menegaskan, kami sendiri tidak faham penggunaan Dana BOS, untuk apa dan berapa dana yang diperuntukkan kegiatan belajar mengajar yang ada di SDN Watesnegoro 2, karena saya baru menjadi Ketua Komite baru bulan Januari tahun ini. Apakah karena saya tidak memahami,”ungkapnya.

Masih menurut ketua komite SDN Watesnegoro, “untuk pembangunan paving sebagian anggaran menggunakan dana bos dan sisanya menggunakan uang pungutan perpisahan siswa kelas 6, namun kami komite yang baru kaget saat disodori RKAS oleh pihak sekolah karena banyak kejanggalan dalam prakteknya”, ungkapnya. (ian/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *